- Sistem penjaminan mutu internal STTAM bertujuan untuk menciptakan suatu proses akademik, manajemen, dan sistem informasi terhadap seluruh sivitas akademika STTAM secara sistemik dan berkelanjutan sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang.
- Sistem penjaminan mutu internal STTAM dikembangkan dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di STTAM secara berkelanjutan dengan memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Sistem penjaminan mutu internal STTAM mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku khususnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik STTAM.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal disusun berdasarkan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran serta Rencana Induk Pengembangan dengan mengacu kepada Kebijakan Mutu STTAM.
- Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup:
- Standar Pembelajaran, terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan.
- Standar Isi Pembelajaran.
- Standar Proses Pembelajaran.
- Standar Penilaian Pembelajaran.
- Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
- Standar Pengelolaan Pembelajaran.
- Standar Pembiayaan Pembelajaran.
- Standar Penelitian, terdiri atas:
- Standar Hasil Penelitian.
- Standar Isi Penelitian.
- Standar Proses Penelitian.
- Standar Penilaian Penelitian.
- Standar Peneliti.
- Standar Sarana dan Prasarana Penelitian.
- Standar Pengelolaan Penelitian.
- Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian.
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat, terdiri atas:
- Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Selain dua puluh empat standar mutu utama dimaksud pada ayat (5), STTAM menyusun standar mutu tambahan secara berkala.
- Mekanisme sistem penjaminan mutu internal di lingkungan STTAM sebagai berikut.
- Penetapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Evaluasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Pengendalian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Peningkatan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Pelaporan seluruh kegiatan sistem penjaminan mutu internal dilakukan setiap akhir tahun akademik, dan disampaikan kepada Ketua STTAM untuk ditindaklanjuti.
- Sistem penjaminan mutu internal di STTAM dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua.
- UPMI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di STTAM.
- Menyusun Kebijakan Mutu bersama Ketua STTAM.
- Menyusun Manual dan Standar Mutu yang baru meliputi bidang akademik dan nonakademik.
- Membentuk Tim Audit Mutu Internal yang berfungsi memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi.
- Melaporkan hasil audit mutu internal kepada Ketua STTAM untuk ditindaklanjuti.
- Merevisi dan merumuskan kembali dokumen mutu sesuai dengan capaian mutu akademik dan nonakademik STTAM.
- Personalia UPMI terdiri atas:
- Kepala unit dipilih dari antara dosen yang memiliki kompetensi untuk memegang jabatan tersebut dan ditetapkan oleh Rapat Senat STTAM dengan masa jabatan 2 tahun, dan dapat diperbarui berdasarkan kebijakan Rapat Senat STTAM.
- Tenaga administrasi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan administrasi kegiatan penjaminan mutu internal.